Translate

Friday, 2 December 2011

Islam Dan Kebudayaan


  A. Pengertian
  • Islam adalah agama yang ajaran-ajarannya di wahyukan tuhan kepada hamba melalui nabi muhammad sebagai rasul.
  • Budaya adalah pikiran, akal budi, dan adat istiadat.

Mauasia sebenarnya mempunyai 2 segi atau sis kehidupan[1]
  • Sisi material
            Mengandung karya, yaitu kemampuan manusia untuk menghasilan banda-benda atae yang lainnya yang berwujud materi.
  • Sisi spiritual
            Sisi spiritual mengandung cipta yang menghasilkan ilmu pengetahuan, kaidah kepercayaan kesopanan, hukum, serta rasa yang menghasilkan keindahan.
            Manusia berusaha mendapatkan ilmu pengetahuan melalui logika menyerasikan prilaku terhadap kaidah melalui etika dan mendapatkan keindahan melalui estetika.
            Kebudayaan setiap bangsa atau masyarakat terdiri atas-atas unsur-unsur besar dan unsur-unsur kecil yang merupakan bagian dari satu keutuhan yang tidak dapat dipisahkan. Unsur-unsur kebudayaan dalam pandangan manusia adalah sebagai berikut:
  • Sistem normal yang memungkinkan terjadinya kerja sama antara para anggota masyarakat dalam upaya menguasai alam sekelilingnya.
  • Organisasi ekonomi.
  • Alat-alat dan lembaga atau petugas pendidikan (keluarga merupakan lembaga pendidikan yang utama)
  • Organisasi kekuatan
            Kebudayaan mempunyai pengaruh yang sangat besar bagi manusia dan masyarakat. Hasil karya masyarakat melahirkan tehnologi kebudayaan kebendaan yangmempunyai kegunaan utama dalam melindungi masyarakat.
            Berlakunya kaidah dalam suatu kelompok manusia bergantung pada kekuatan tersebut sebagai petunjuk tenteng cara-cara seorang yang berlaku dan bertindak. Artinya kebudayaan berfungsi selama anggota masyarakat menerimanya sebagai petunjuk prilaku yang pantas.

B. Sikap Islam Terhadap Kebudayaan
            Islam datang untuk mengatur dan membimbing masyarakat menuju kepada kehidupan yang baik dan seimbang. Dengan demikian islam tidaklah datang untuk menghancurkan budaya yang telah dianut suatu masyarakat, akan tetapi dalam waktu yang bersamaan islam menginginkan agar umat manusia jauh dan terhindar dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan membawa mudharat di dalam kehidupannya, sehingga islam perlu meluruskan dan membimbing kebudayaan yang berkembang dimasyarakat menuju kebudayaan yang indah dan berkemajuan serta mempertinggi derajat kemanusiaan.
           
            Islam telah membagi budaya menjadi tiga macam, yaitu:
  • Kebudayaan yang tidak bertentangan dengan islam.
  • Kebidayaan yang sebagian unsurnya bertentangan dengan islam,kemudian di “rekontruksi” sehingga menjadi islami.
  • Kebidayaan yang bertentangan dengan islam.

            Kebudayaan dapat digunakan untuk memahami agama yang terdapat pada tataran empiris atau agama yang tampil dalam bentuk formal yang menggejala di masyarakat. Pengalaman agama yang terdapat di masyarakat tersebut di proses oleh penganutnya dari sumber agama. Yaitu wahyu melalui penalaran misalnya, kita membaca kitab fiqih maka fiqih yang merupakan pelaksaan dari nash al-qu’an maupun hadist sudah melibatkan unsur penalaran dan kemampuan manusia. Dengan demikian agama menjadi budaya atau membumi di tengah-tengah masyarakat. Agama yang tampil dalam bentuknya yang demikian itu berkaitan dengan kebudayaan yang berkembang di masyarakat tempat agama itu berkembang. Dengan melalui oemahaman terhadap kebudayaan tersebut seseorang akan dapat mengamalkan ajaran agama.

C. Sikap dan Kebudayaan Islam
            Murcholish Madjid, agama dan budaya adalah 2 bidang yang dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan. Agama bernilai mutlak, tidak berubah karena perubahan waktu dan tempat. Sedangkan budaya sekalipun berdasarkan agama dapat berubah dari waktu ke waktu dan dari tempat ke tempat. Sebagian besar budaya di dasarkan pada agama tidak pernah terjadi sebaliknya.
            Dalam pandangan Harun Nasution, agama pada hakikatnya mengandung dua ajaran yaitu
Þ    Ajaran dasar yang diwahyukan tuhan melalui para rasulnya kepada manusia. Ajaran dapat ini terdapat dalam kitab-kitab suci.
Þ    Ajaran-ajaran yang terdapat dlam kitab suci ini memerlukan penjelasan, baik mengenai arti maupun cara pelaksanaannya. Penjelasan –penjelasan ini diberikan oleh ahli agama.
Þ    Penjelasan terhadap ajaran dasar agama.
Ajaran dasar agama: Alqur’an dan Sunnah yang periwayatannya sahih bukan termasuk budaya. Tetapi pemahaman ulama terhadap ajaran dasar agama merupakan hasil karya ulama. Oleh karena itu, ia merupakan bagian dari kebudayaan. Akan tetapi, islam menyakini bahwa kebudayaan yang merupakan hasil upaya ulama dalam memahami ajaran dasar agama islam, dituntun oleh petunjuk tuhan, yaitu al-qur’an dan sunnah. Oleh karena itu, ia disebut kebudayaan islam.
Dalam al-qur’an Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba[2]. Halalnya jual beli dan haramnya riba merupakan ajaran dasar agama. Tetapi, unsur-unsur jual beli sudah merupakan budaya, dalam jual beli terdapat penjual, pembeli, akad, dan benda yang diperjualbelikan.

D. Islam dan Kebudayaan Pra-Islam
            Bangsa arab pra islam dikenal sebagai bangsa yang sudah memiliki kemajuan ekonomi. Letak geografis’a yang strategis membuat islam yang diturunkan di arab mudah tersebar ke berbagai wilayah. Disamping didorong dengan cepatnya laju peluasan wilayah yang dilakukan oleh umat islam.
            Ciri-ciri utama tatanan arab pra islam adalah:
  • Mereka menganut paham kesukuan (qaabilah)
  • Memiliki tata sosial polotik yang tertutup dengan pertisipasi warga yang terbatas, faktor keturunan lebih penting daripada kemampuan.
  • Mengenal hararki sosial yang kuat.
  • Keddukan perempuan cenderung direndahkan.
            Dari segi aqidah, bangsa arab pra islam percaya kepada Allah sebagai pencipta[3]. Sumber kepercayaan tersebut adalah risalah samawiah yang dikembangkan di jazirah arab, terutama risalah nabi ibrahim dan ismail.
            Dilihat dari sumber yang digunakan hukum arab pra islam bersumber pada adat istiadat. Dalam bidang mu’amalat diantara kebiasaan mereka adalah dibolehkannya transaksi mubadalah (barter), kerja sama pertaniaan dan riba.
            Diantara ketentuan hukum keluarga arab pra islam adalah dibolehkannya berpoligami dengan perempuan dengan jumlah tanpa batas, serta anak kecil dan perempuan tidak dapat menerima harta pusaka/harta peninggalan.
            Murcholish madjid, menyatakan bahwa tatanan masyarakat arab pra sejarah cenderung merendahkan martabat wanita dan itu dapat dilihat dari dua kasus yaitu:
·        Perempuan dapat diwariskan
Misalnya: ibutiri harus rela dijadikan istri oleh anak tirinya ketika suaminya meninggal, ibu tiri tidak mempunyai hak pilih, baik untuk menerima maupun menolaknya.
·        Perempuan tidak memperoleh harta pusaka.



[1] Metereologi studi islam. Jaih Mubarak. Hal 29
[2] Q.S. Al-Baqarah: 275
[3] Q.S. Lukman: 25 & Al-ankabut: 63)

No comments:

Post a Comment