Translate

Monday 4 February 2013

PROFESIONALITAS GURU DALAM MASYARAKAT


           A.    Profesionalitas Guru
Profesionalitas bisa didefinisikan sebagai penguasaan terhadap ilmu pengetahuan tertentu atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya, Maister (1997) mengemukakan bahwa profesionalitas bukan sekedar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap.
Dalam jurnal Educational Leadership (1993) dalam Supriadi (1998) dijelaskan bahwa di Amerika untuk menjadi profesional seorang guru dituntut untuk memiliki lima hal:
1.      Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya
2.      Guru menguasai secara mendalam bahan atau mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarnya kepada siswa
3.      Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi
4.      Guru mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya
5.      Guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
Di Indonesia, prinsip-prinsip profesionalitas disebutkan dalam UU no. 14 Tahun 2005 sebagai berikut
1.      Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a.       memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
b.      memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia
c.       memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas
d.      memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
e.       memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
f.       memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja
g.      memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat
h.      memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan
i.        memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
2.      Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis , berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai, keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
Selain itu, paradigma baru tentang tenaga pendidik yang mempunyai profesionalitas tinggi yaitu memiliki:
1.      Kepribadian yang matang dan berkembang
2.      Penguasaan ilmu yang kuat
3.      Kemampuan untuk memotivasi peserta didik untuk menguasai sains dan teknologi
4.      Pengembangan profesi secara berkesinambungan
Keempat aspek diatas merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Apabila syarat-syarat profesionalitas tenaga pendidik sudah terpenuhi maka peran guru yang awalnya pasif bisa menjadi lebih kreatif. Pendapat serupa juga diungkapkan oleh Semiawan (1991) bahwa pemenuhan persyaratan tenaga pendidik profesional akan mengubah peran tenaga pendidik yang semula sebagai orator yang verbalistis menjadi kekuatan dinamis dalam menciptakan suatu suasana dan lingkungan belajar yang kondusif.
          B.     Peranan Guru Dalam Masyarakat
Peranan guru dalam masyarakat tergantung pada gambaran masyarakat tentang kedudukan dan status sosialnya di masyarakat. Kedudukan sosial guru berbeda di Negara satu denagan Negara yag lain dan zaman ke zaman lain pula. Di Negara–negara maju biasanya guru di tempatkan pada posisi sosial yang tinggi atas peranan-peranan yang penting dalam proses mencerdaskan bangsa. Namun keadaan ini akan jarang kita temui di negara-negara berkembang seperti Indonesia. Sebenarnya peranan itu juga tidak terlepas dari kualitas pribadi guru yang bersangkutan serta kompetensi mereka dalam bekerja.
Pekerjaan guru selalu dipandang dalam hubungannya dengan ideal pembangun bangsa. Dari guru diharapkan agar ia menjadi manusia yang idealistis, namun guru sendiri tak dapat tiada harus menggunakan pekerjaannya  sebagai alat untuk mencari nafkah bagi keluarganya. Walau demikian, masyarakat tak dapat menerima pekerjaan guru semata-mata sebagai mata pencaharian belaka, sejajar dengan pekerjaan tukang kayu. Pekerjaan guru menyangkut pendidikan anak, pembangunan negara dan masa depan bangsa.
Karena, kedudukan yang istimewa itu masyarakat mempunyai harapan-harapan yang tinggi tentang peranan guru. Harapan-harapan itu tidak dapat diabaikan oleh guru, bahkan dapat menjadi norma yang turut menentukan kelakuan guru.
Dalam persepektif perubahan sosial, guru yang baik tidak saja harus mampu melaksanakan tugas propesionalnya di dalam kelas, namun harus pula melaksanakan tugas-tugas pembelajaran-pembelajarannya di luar kelas atau di dalam masyarakat. Hal tersebut sesuai pula dengan kedudukan sebagai agent of change yang berperan sebagai inovator, motivator dan fasislitator terhadap kemajuan serta pembaharuan. Dalam masyarakat, guru adalah sebagai pemimpin yang menjadi panutan atau teladan serta contoh (referensi) bagi masyarakat sekitar. Mereka adalah pemegang nilai-nilai norma yang harus dijaga dan dilaksanakan, ini dapat kita lihat bahwa betapa ucapan guru dalam masyarakat sangat berpengaruh terhadap orang lain.
Ki Hajar Dewantara menggambarkan peranan guru sebagai stake holder atau tokoh panutan dengan ungkapan-ungkapan “Ing ngarso sung tulodo, Ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Disini tampak jelas bahwa, guru memang sebagai “pemeran aktif”, dalam keseluruhan aktifitas masyarakat secara holistik. Tentunya para guru harus bisa memposisikan dirinya sebagai agen yang benar-benar membangun, sebagai pelaku propaganda yang bijak dan menuju ke arah positif bagi perkembangan masyarakat.
          C.    Pandangan Masyarakat Terhadap Guru Sekarang Ini
Dalam pandangan masyarakat modern, guru belum merupakan profesi yang profesional jika hanya mampu membuat murid membaca, menulis dan berhitung, atau mendapat nilai tinggi, naik kelas, dan lulus ujian. Masyarakat modern menganggap kompetensi guru belum lengkap jika hanya dilihat dari keahlian dan ketrampilan yang dimiliki melainkan juga dari orientasi guru terhadap perubahan dan inovasi.
Bagi masyarakat modern, eksistensi guru yang mandiri, kreatif, dan inovatif merupakan salah satu aspek penting untuk membangun kehidupan bangsa. Banyak ahli berpendapat bahwa keberhasilan negara Asia Timur (Cina, Korsel dan Jepang) muncul sebagai negara industri baru karena didukung oleh penduduk/SDM terdidik dalam jumlah yang memadai sebagai hasil sentuhan manusiawi guru.
Di negara kita, guru yang memiliki keahlian spesialisasi harus diakui masih Iangka. Walaupun sudah sejak puluhan tahun disiapkan, namun hasilnya masih belum nampak secara nyata. Ini disebabkan karena masih cukup banyak guru yang belum memiliki konsep diri yang baik, tidak tepat menyandang predikat sebagai guru, dan mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan keahliannya. Semuanya terjadi karena kemandirian guru belum nampak secara nyata, yaitu sebagian guru belum mampu melihat konsep dirinya (self consept), ide dirinya (self idea), dan realita dirinya (selfr eality). Tipe guru sepeni ini mustahil dapat menciptakan suasana kegiatan pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan (PAKEM). Mungkin karena hal inilah kenapa guru di indonesia masih dipandang oleh masyarakat, dimana guru tidak dapat melakukan sesuai dengan tuntutan profesinya.
Untuk mengubah persebsi masyarakat tentang pekerjaan seorang guru, maka para guru dituntut tampil lebih profesional, lebih tinggi ilmu pengetahuannya dan lebih cekatan dalam penguasaan teknologi komunikasi dan informasi. Artinya, guru mau tidak mau dan dituntut harus terus meningkatkan kecakapan dan pengetahuannya selangkah ke depan lebih dari pengetahuan masyarakat dan anak didiknya. Dalam kehidupan bermasyarakat pun guru diharapkan lebih bermoral dan berakhlak daripada masyarakat kebanyakan, tetapi di situlah muncul problem tatkala para guru tidak memiliki kemampuan materi untuk memiliki segala akses dan jaringan informasi sepeti TV, buku-buku, majalah, dan koran. Guru-guru memiliki gaji dan tunjangan yang jauh dari cukup untuk meningkatkan profesinya sekaligus memperkaya informasi mengenai perkembangan pengetahuan dan berbagai dinamika kehidupan modern. Sehingga, rasanya sangat sulit di era modern ini guru dapat tampil lebih profesional, memiliki tanggung jawab moral profesi sebagai konsekuensi etisnya.

No comments:

Post a Comment